Status Jalan Siliwangi Garut Sebagai Zona Merah Sudah Dicabut

54

wartapriangan.com. BERITA GARUT. Bupati Garut, Ruddy Gunawan akhirnya menyerahkan Pengelolaan Gedung PKL Intan Medina I dan II ke Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG). Jadi segala sesuatunya kini dilaksanakan penuh oleh LPKLG. Demikian dikatakan H. Wawan Nurdin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag- ESDM) Kabupaten Garut.

Menurut Wawan, pengelolaan Gedung PKL sepenuhnya diserahkan kepada LPKLG.
“Kini tinggal menunggu, kapan mereka akan menempati gedung tersebut” ungkapnya.

Walaupun pengelolaan gedung tersebut diserahkan kepada LPKLG, namun status kepemlikanya  tetap milik Pemerintah Daerah (Pemda), mereka diwajibkan membayar retribusi.

Jelas Wawan Nurdin, pihaknya akan memberikan bantuan kepada PKL berupa roda yang berseragam dengan anggaran Rp. 1 milyar.

Menyinggung soal jalan Siliwangi yang dinyatakan zona merah, Wawan menerangkan satus jalan tersebut kini sudah dicabut. Dan nantinya akan digunakan para Pedagang Kreatif Garut untuk berjualan kuliner.

“Sehingga ke depan, Jalan Suliwangi akan dijadikan zona kuliner yang menyambung dengan  Pasar Ceplak, yang sudah berdiri sejak jaman kolonial,” pungkasnya. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.