Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Diturunkan Paksa Aparat

34

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2017 di Kota Tasikmalaya terpaksa ditertibakan  oleh Panitia Pengawas Pemilhan Umum (Panwaslu) dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Rabu(18/01).

APK tersebut diturunkan Panwaslu Kota Tasikmalaya karena diduga melanggar peraturan KPU tentang kampanye. APK yang disita merupakan APK yang dipasang di zona merah atau kawasan bersih dari alat peraga kampanye.

Meski  pihak KPU telah memberikan penjelasan tentang peraturan pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak Kota Tasik 2017 mendatang, namun sejumlah APK masih dipasang di sejumlah zona merah yang merupakan jalan yang dilarang untuk digunakan penempatan APK.

Sejumlah petugas tengah menurunkan alat peraga kampanye di jalan Sutisna Senjaya. (foto: andri/wp)
Sejumlah petugas tengah menurunkan alat peraga kampanye di jalan Sutisna Senjaya. (foto: andri/wp)

Seperti yang ditemukan di Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya, petugas menemukan banyak APK yang dipasang di pinggir jalan dan di depan rumah. Padahal sudah jelas wilayah tersebut merupakan zona merah.

Pihak Panwaslu dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, terpaksa membongkar semua APK di Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya.

”Tidak di Jalan Sutisna Senjaya saja, namun panwaslu juga akan mengamankan apk di empat titik lainnya. Masing-masing di jalan Ir. h. juanda, jalan Dr Soekarjo, jalan  Yudanegara dan sepanjang jalan H.Z Mustofa,” kata Edde Supriadi, Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya saat memberikan keterangan pers usai menurunkan APK di lokasi.

“Ini dalam rangka menciptakan suasana kondusif di wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.