Di Pangandaran, Marak Galian C dan Pengerukan Batu Gamping Illegal
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kesadaran masyarakat dalam menempuh proses perizinan galian C dan pengerukan batu gamping masih rendah, sehingga di seluruh lokasi galian C dan pengerukan batu gamping yang ada di Kabupaten Pangandaran masih berstatus illegal.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Iwan Juanda mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, jumlah lokasi galian C dan pengerukan batu gamping di Pangandaran ada 17 lokasi.
“Dari ke 17 lokasi tersebut sudah 5 lokasi yang mendapat surat teguran dan baru 1 lokasi yang sedang menempuh proses tahap perizinan,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, ke 17 lokasi tersebut tersebar di 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kalipucang 12 lokasi, Kecamatan Padaherang 3 lokasi, Kecamatan Parigi 1 lokasi dan Kecamatan Cimerak 1 lokasi.
“Untuk mendapat izin galian C pihak DKLH Kabupaten Pangandaran hanya memberikan rekomendasi hasil rapat tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebagai prasyarat mendapatkan izin dari BKESDM Provinsi,” tambahnya.
Selain itu Iwan manjelaskan, untuk aktivitas galian C juga harus disertai izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pihak DKLH yang disesuaikan dengan jumlah areal lokasi. “Ada tiga kategori dokument yang harus ditempuh, untuk kategori kecil harus disertai SPPL, kategori sedang UPL/UKL dan kategori besar berupa Amdal,” papar Iwan.
Sementara Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DKLH Pangandaran, Rahlan Hermana mengatakan, secara aturan aktivitas galian C dan pengerukan batu gamping telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dari Undang Undang nomor 4/2009 tersebut diteruskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010 tentang wilayah pertambangan juga Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” kata Rahlan.
Karakter alam di Kabupaten Pangandaran terdapat daerah lokasi larangan untuk lokasi galian C dan pengerukan batu gamping diantaranya areal kawasan kars dan kawasan lindung.
“Kawasan kars bermanpaat untuk penampungan resapan air, sehingga saat terjadi musim hujan air tidak langsung tumpah ke lokasi daratan rendah dan saat musim kemarau suplai air ke daratan rendah tetap ada,” tambahnya.
Jika ada pengerukan di kawasan kars maka dampaknya akan merusak lingkungan dan alam sehingga bencana banjir dan longsor pun terus pengintai.
Rahlan berharap, masyarakat yang melakukan aktivitas galian C dan pengerukan batu gamping harus memperhatikan dampak alam dan lingkungan agar tetap terjaga. (Iwan Mulyadi/WP)