Gara-Gara Ini Ratusan Buruh di Tasikmalaya Gelar Aksi Mogok Kerja
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan karyawan PT Panjunan, Senin (30/1) pagi melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut PT Panjuan yang memperjakan mereka memberikan asuransi dan jaminan kesehatan atau BPJS bagi keluaraga, anak dan istri mereka.
Mereka mendatangi PT Panjan di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya untuk menjembatani tuntutan mereka, mendapat asuransi kesehatan dan asuransi karyawan selama bekerja sebagai karyawan di perusahan tersebut.
Di depan kantor PT Panjuan mereka melakukan mogok kerja serta melakukan orasi dan membawa karton bertulisan mogok kerja. Selain itu mereka juga mengancam akan terus melakukan akasinya jika keinginan mereka tidak dikabulkan pihak perusahaan.
”Kita datang ke sini ada enam tuntutan kepada pihak perusahan, yang pertama BPJS Kesehatan belum terpenuhi secara keseluruhan. Yang kedua ketenaga kerja, BPJS baru sebagian mungkin baru 80% an yang ketiga, cuti tahunan,” jelas Tim Advkasi Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cabang Kota Tasikmalaya, Dede Nursamasi saat memerikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan usai melakukan mediasai dengan pihak perusahaan.
Lanjut Dede, dimana UU No 13 tahun 2003 menjadi hak buruh. “Serta yang keempat peraturan perusahan yang tidak ada, yang kelima status karyawan tidak jelas, dan yang keenam berobat dengan keterangan dokter namun gaji tetap dipotong. Kejedaian ini sudah terjadi dari tahun 2016 sekitar bulan Juni. Kami meminta kepada perusahaan untuk merealiasaikannya,” tegas Dede.
“Kami akan terus lakukan aksi ini kalau pihak perusahaan tidak dapat mengabulkanya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu hadir juga perwakilan dari Dinas Ketenaga Kerja Kota Tasikmalaya, H Yoyo Ruslia. Ia mengatakan, tuntutan mereka ada enam tuntutan yang empat tuntutan sudah disepakati pihak peusahaan, sementara yang dua tuntutan lagi belum bisa dikabulkan pihak perusahaan.
“Yang dua itu BPJS Keshatan dan Cuti Tahunan yang belum dikabulaan pihak perusahaan. Sedangakan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tenaga kerja itu wajib dimasukan BPJS Ketenagakerjan. Jadi ini kan cabang, cabang itu tidak biasa memutusakan karena menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya. (Andri/WP)