Komplotan Maling Motor di Tasik Diringkus Aparat

51

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Tasikmalaya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong Gambir Polres Kabupaten Tasikmalaya. Dari ke empat pelaku tersebut, satu di antaranya seorang waria.

”Keempat pelaku sudah berpengalaman mencuri motor yang pakir di halaman rumah,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Arianto yang didampingi Kapolsek Bojongambir, Iptu Tatang B Karna saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (01/02).

Keempat pelaku  yang ditangkap, yakni DH (24) warga Kampung Cisaro, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, SN (34) Kampung Cigugur, Desa Cimindi, Kecamatan  Cigugur, Kabupaten Pangandaran, WN (24) warga Kampung Cibajur Kulon, Kelurahan Gunung Tandala, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan AD (18) warga Bojonggambir, Desa Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat pelaku yang berhasil diciduk polisi. (foto: andri/wp)
Keempat pelaku yang berhasil diciduk polisi. (foto: andri/wp)

KeempaTnya ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari masayarakt terkait kehilanga sepeda motor di KamPung Tuban, Desa Purwaraharja, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan mnerima laporan tersebut, kemudian Unit Reserse Polsek Bojonggambir, melakukan penyelidikan dan akhirnya para pelaku dapat ditangkap di kawasan Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Modus yang dilakukan para pelaku dengan mencuri sepeda motor yang terpakir di halaman rumah. Kemudian pelaku mencongkel lubang kunci dengan mengunakan Kunci Leter T,” jelas Kapolres.

lanjut Kapolres, waria yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, ia berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk mempertangungjawabakan perbuatanya saat ini ke empat pelaku pencurian sepeda motor mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Serta diganjar dengan KUHP 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.