Warga Tuntut Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai di Pangandaran Tidak Tebang Pilih
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemkab Pangandaran diminta tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan Sungai di Objek Wisata Green Canyon, Kecamatan Cijulang.
Endang salah seorang pemilik bangunan yang dibongkar mengatakan, pada prinsipnya dapat menerima langkah Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menegakan perda tentang lingkungan hidup yang melarang mendirikan bangunan dibantaran sungai.
“Namun kami harapkan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Di seberang sungai tempat bangunan kami yang dibongkar yang masuk Desa Batukaras juga berdiri bangunan-bangunan di sempadan sungai. Jangan sampai kami merasa terdzolimi karena merasa perlakuan pemkab tidak adil,” kata Endang, Jumat (10/2).
Selain itu penegakan perda juga harus menyeluruh pada bangunan di bantaran sungai. Satpol PP jangan melihat status pemilik bangunan, semua yang melanggar harus ditertibkan.
“Kalau bisa, bukan hanya bangunan ilegal, namun penertiban juga harus dilakukan kepada warga yang memiliki sertifikat bangunan namun kenyataannya berada di harim sungai,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 90 anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berada sempadan Sungai di Objek Wisata Green Canyon, Kecamatan Cijulang, Kamis (09/2) kemarin.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, penertiban dan pembongkaran ini melibatkan 90 personil di bantu aparat kepolisian dari Polsek Cijulang. Setidaknya ada 9 bangunan yang hari ini ditertiban.
“Upaya ini merupakan kangkah penegakan Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Irwansyah.
Menurutnya langkah pembongkaran yang dilakukan puluhan anggota Satpol PP tersebut merupakan langkah terakhir, setelah disampaikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 beberapa waktu lalu.
Irwansyah juga menegaskan akan terus melakukan penertiban bangunan di harim sungai di lokasi lain dan tidak akan tebang pilih. (Iwan Mulyadi/WP)