Inilah Upaya Meminimalisir Pungli Petugas Penagih Pajak di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Upaya memberantas dan mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangandaran perlu didukung semua pihak.
Di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, salah satu upaya untuk meminimalisir pungutan liar yang dilakukan para petugas penagih pajak antara lain dengan memberikan surat tugas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan baik dari segi mekanisme pelayanan pajak serta mekanisme penagihan pajak.
“Selain itu kita juga sedang mendorong para wajib pajak untuk self service saat melakukan pembayaran pajak. Jadi nantinya wajib pajak menetapkan sendiri, menyetorkan sendiri. Kita sedang upayakan bekerja sama dengan bank bjb untuk penerapan sistem online,” kata Hendar.
Hendar juga menjelaskan, dengan penerapan sistem pembayaran secara online, pihaknya hanya akan mendatangi wajib pajak apabila wajib pajak tersebut kurang bayar dan wajib pajak yang belum bayar ketika sudah jatuh tempo. “Kita juga saat ini sudah mulai menerapkan denda kurang bayar,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini BPKD sudah tidak memungut semua layanan baik saat melakukan keberatan, pembetulan SPPT dan mutasi SPPT.
“Kita tegaskan, semua layanan perpajakan sudah tidak ada pungutan lagi. Termasuk layanan konsultasi,” tegasnya.
Ditambahkan Hendar, apabila masyarakat masih menemukan para petugas melakukan pungutan liar, diharapkan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya.
“Saya sudah peringatkan kepada para petugas. Akan melakukan penindakan jika terbukti melakukan pungutan liar,” ungkapnya. (Iwan Mulyadi/WP)