Perlakukan Pengidap Gangguan Jiwa Secara Manusiawi!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani, MM mengaku prihatin dengan metode yang biasa dilakukan oleh masyarakat terkait pemasungan terhadap pengidap gangguan jiwa yang hingga kini masih terjadi.
Dani menambahkan, masalah kesehatan jiwa merupakan masalah kesehatan masyarakat yang sangat penting dan harus mendapat perhatian sungguh-sungguh dari seluruh jajaran Pemerintahan dan juga seluruh masyarakat.
“Stigmatisasi dan diskriminasi yang masih sering dialami oleh pengidap gangguan jiwa antara lain, ditelantarkan oleh keluarga bahkan dipasung,” ujar Dani, Rabu (22/2) siang.
Pemasungan itu sendiri merupakan suatu metode dengan menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasangkan pada tubuh orang pengidap gangguan jiwa, dengan tujuan membuat tidak dapat bergerak dengan mudah atau membatasi kebebasan dalam menggerakan tangan, kaki atau kepala.

Menurutnya, selain pemasungan salah satu bentuk tindakan yang sering secara bersamaan diberlakukan pada pengidap gangguan jiwa adalah pengisolasian.
“Pengisolasian merupakan tindakan mengurung penderita gangguan jiwa sendirian, tanpa persetujuan dan dengan paksa, dalam suatu ruangan atau area yang secara fisik membatasi orang tersebut untuk keluar atau meninggalkan ruangan tersebut, itu jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.
Dani menyarankan, lebih baik penderita gangguan jiwa tersebut dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat dulu untuk dilakukan pengobatan medis. “Kalau gangguan jiwanya sudah parah kita bawa langsung ke Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ), agar dapat dilakukan pengobatan khusus sehingga penderita bisa sembuh seperti sediakala,” paparnya.
“Namun kadang untuk melakukan hal tersebut agak sedikit kesulitan, karena kadang keluarganya tidak mengizinkan untuk dilakukan pengobatan si penderita gangguan jiwa tersebut,” tambahnya.
Dani pun berharap masyarakat memperlakukan secara manusiawi terhadap anggota keluarganya yang mengidap gangguan jiwa. Jangan sampai si penderita gangguan jiwa tersebut tambah menderita dengan cara yang tak lazim. (Iwan Mulyadi/WP)