Ckckck… 2 PNS di Ciamis Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ciamis tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Mereka pun digerebek petugas saber pungli.
Menurut informasi yang dihimpun Warta Priangan, terduga pelaku berjumlah empat orang. Mereka ditangkap tadi siang, Selasa (28/02) sekira pukul 12.00 WIB.
Terduga pelaku terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS), seorang honorer dan seorang warga yang bertugas sebagai perantara.
Penangkapan pelaku dilakukan atas dugaan pungutan liar dalam uji KIR dan pembuatan Kartu Ijin Usaha Angkutan di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap Tim Saber Pungli Polres Ciamis di Kantor UPTD PKB dan Kantor Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Terduga pelaku pertama berinisial Adr, honorer Dishub Ciamis selaku petugas pengecatan dan gesek nomor KIR. Pelaku diduga menarik uang tambahan untuk biaya pengecatan uji berkala dan gesek nomor KIR sebesar Rp.10.000,-/kendaraan. Sedangkan berdasarkan pasal 8 Perda Kabupaten Ciamis No.9 tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, biaya uji dan pengecatan telah ditetapkan.
Selain itu, tim saber pungli juga mengamankan seorang wanita, NR, PNS di Dishub Ciamis. Terduga pelaku ialah bendahara pendaftaran uji KIR.
NR Diduga melakukan penarikan denda keterlambatan sebesar 100% dari nilai retribusi. Sedangkan berdasarkan pasal 23 Perda Kabupaten Ciamis No.9 tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, bahwa denda sebesar 2%. Dari tangan NR, petugas mengamankan barang bukti uang Rp.3.625.000, dokumen pendaftaran dan kaleng pengetokan.

Warga yang menjadi perantara pun iktu ditangkap petugas. AS, bertugas mencari konsumen untuk dibantu dalam pembuatan dan perpanjangan KIR. Kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp.300.000.
Terduga pelaku terakhir adalah Drs, PNS Dishub Ciamis selaku petugas bina usaha angkutan. Sehari-hari ia bertugas di Kantor Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Ciamis.
Drs diduga menarik uang untuk biaya pembuatan Kartu Ijin Usaha Angkutan sebesar Rp.15.000,-/pemohon. Sedangkan berdasarkan Perda Kabupaten Ciamis No.9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan, bahwa biaya tersebut gratis. Dari tangan Drs, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 215.000.
Mereka terancam dikenai sanksi pidana berupa pelanggaran pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. . Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Senny Apriani/WP)