PLN Diminta Tidak Layani Penyambungan Listrik ke Bangunan Liar

35

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kebijakan PLN Rayon Pangandaran yang melakukan penyambungan listrik ke sejumlah bangunan yang diduga ilegal dan menjadikannya pelanggan dipertanyakan banyak pihak.

foto: iwan mulyadi/wp

Seperti halnya yang terjadi di ratusan bangunan liar yang berada di sebelah timur pintu tollgate hingga di belakang kantor PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB) di Kecamatan Pangandaran.

Asep, seorang tokoh masyarakat, sangat menyayangkan sikap PLN yang yang melakukan penyambungan listrik di bangunan ilegal.

foto: iwan mulyadi/wp

“Dengan dipasangnya kWh itu, membuat terbangun opini di masyarakat seolah-olah negara telah melegalkan keberadaan bangunan mereka di lahan tersebut,” ujar Asep.

Menurutnya, sebelum dipasang, PLN seharusnya mencari tahu dulu apakah bangunan itu ilegal atau legal dan tidak asal pasang saja.

Sementara itu Kepala PLN Rayon Pangandaran, Agus Kabulyadi mengatakan, bagi pemohon penyambungan listrik, PLN tidak mensyaratkan bukti kepemilikan tanah (Sertifikat) atau Izin mendirikan bangunan (IMB).

foto: iwan mulyadi/wp

“Siapapun yang mengajukan permohonan dan membayar biaya penyambungan kami layani. Kecuali ada pemberitahuan resmi dari pemerintah yang menginformasikan tentang daerah sengketa,” kata Agus.

Namun dirinya menegaskan, jika pemerintah akan melakukan pembongkaran lokasi tersebut, PLN siap membantu melakukan pemnongkaran listriknya.

“Sebagai ilustrasi bila pemohon listrik harus melampirkan sertifikat tanah atau IMB,  mungkin hanya berapa persen  warga Pangandaran yang bisa pasang listrik,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP )

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.