Balita Gizi Buruk Tak Terdata, Anggota Dewan Inspeksi Dinkes Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menyikapi munculnya persoalan temuan 80 kasus balita gizi buruk, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan, Senin (6/3) siang tadi.
Dalam sidak tersebut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Imang Wardiman mengatakan, Dinas Kesehatan harus lebih serius dalam menangani kasus gizi buruk.
“Kami mengklarifikasi persoalan gizi buruk yang saat ini sedang mencuat di permukaan dan telah menjadi konsumsi isu di Pangandaran,” kata Imang.
Setelah diklarifikasi, pihak Dinas Kesehatan mengaku telah melakukan penanganan dan menginterverensi seluruh balita yang mengalami gizi buruk.
“Selain mengklarifikasi persoalan tersebut juga kami telah koordinasi dan mensinkronkan beberapa kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan agar pelaksanaannya secara teknis dilakukan maksimal,” tambahnya.

Imang berharap, Dinas Kesehatan bisa memaksimalkan kinerja di bidang kesehatan terutama pelayanan dan penanganan kesehatan untuk masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada temuan yang bertentangan dengan aturan hukum, namun kami akan terus melakukan pantauan kinerja Dinas Kesehatan sebagai mitra Komisi I,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Yani Achmad Marzuki mengaku dari jumlah balita sebanyak 27.720 yang terindikasi gizi buruk ada 80 balita dan telah divalidasi dengan hasil 67 balita saat ini berstatus gizi kurang.
“Hasil validasi menunjukan 54 balita gizi buruk murni dan 13 balita berstatus gizi buruk penyerta,” kata Yani.
Yani menambahkan, ke 13 balita berstatus gizi buruk penyerta terdiri dari 5 balita penderita jantung, 1 balita mengalami telesemia, 3 balita mengalami mikrosepal, 1 balita mengalami cacat bawaan, 1 balita mengalami bhronitis, 1 balita dengan kondisi BBLR dan 1 balita mengalami colostomy.
“Hasil validasi tersebut akan diinterverensi dengan PMT-P dan dikunjungi oleh petugas Kesehatan sesuai lokasi penderita,” tambahnya.
Yani mengaku untuk anggaran penanganan gizi buruk yang telah teralokasikan dari APBD Kabupaten Pangandaran senilai Rp.154.765.270 masih cukup untuk melakukan penanganan.
“Namun yang harus dipantau adalah pelaksanaan pemulihan oleh orang tua kepada anak, jangan sampai PMT-P yang telah disalurkan dijual oleh orang tuanya atau digunakan oleh balita diluar target sasaran penanganan gizi buruk,” pungkas Yani. (Iwan Mulyadi/WP)