Bandel! 5 PNS di Pangandaran Terancam Diberhentikan
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menindaklanjuti penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS di Pangandaran yang kerap melakukan pelanggaran dan mangkir kerja, sebanyak 12 PNS akan mendapat hukuman berat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud mengatakan, jumlah PNS yang telah dipanggil lantaran melanggar disiplin ada 12 PNS, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan para pihak, ada dua hukuman yang akan diberlakukan di antaranya hukuman pembinaan dan pemberhentian.
“Hukuman pertama akan diberlakukan kepada 7 PNS dengan cara pembinaan dan dikarantina selama 3 bulan di lingkungan sekretariat daerah,” kata Mahmud, Senin (7/3).
Mahmud menambahkan, secara teknis ke 7 PNS tersebut akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa dan Rabu di Setda sementara hari Kamis, Jum’at dan Sabtu di tempat mereka bekerja masing-masing.
“Sementara untuk hukuman kedua akan dijatuhkan kepada 5 PNS yang tingkat pelanggaran kinerjanya dinilai telah melampaui batas hingga bertahun-tahun mangkir kerja,” tegas Mahmud.
Mahmud menambahkan, dalam PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup D dijelaskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
“Namun kami akan menggunakan Undang Undang aparatur sipil negara (ANS) Nomor 5/2014 karena kedudukannya lebih tinggi dan produk hukumnya lebih baru,” papar Mahmud.
Mahmud menjelaskan, dalam UU ASN Pasal 87 ayat 3 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
“Artinya seluruh PNS yang akan diberhentikan pada posisi diberhentikan dengan hormat,” jelas Mahmud.
Mahmud juga memaparkan, terkait hak pensiun akan dievaluasi apakah usia ke 5 PNS yang akan diberhentikan tersebut sudah lebih 50 tahun dan sudah melaksanakan tugas lebih dari 20 tahun atau belum.
“Jika usianya lebih 50 tahun dan telah bertugas 20 tahun maka berhak mendapat pensiunan,” pungkas Mahmud. (Iwan Mulyadi/WP)