Mantan Pejabat di Dinas Pendidikan Garut Jadi Tersangka Korupsi

76

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, S, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. S dijadikan tersangka atas dugaan pengadaan alat kendaraan ringan di SMKN 10, tahun anggaran 2015.

S membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejalsaan Negeri Garut.

Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ini, dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan alat kendaraan ringan di SMKN 10 Garut, Tahun Anggaran (TA) 2015. Dengan nilai nominal hanya Rp.188 juta.
Namun S berkilah, dari  27 item semuanya sudah terpenuhi, hanya ada satu yang belum terpenuhi senilai Rp115 juta. Tali jelas S, uang tersebut senilai Rp 121 juta dibawa kabur oleh orang yang berinisial W.

“Dia itu yang meminjam bendera dari CV Jayanthi,” kilah S.

S meyebutkan, menurut pemilik perusahaan, uang tersebut dibawa kabur oleh W. Sehingga, bila melihat proses yang sedang dijalaninya kini, S berharap bisa terungkap dengan lebih jelas.
Dia berharap, kasus tersebut bisa dibuka secara terang benerang dan bisa diungkap secara jelas.

Namun di luar itu, S mengungkap fakta lain. Yakni   Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2016, yang ada di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Garut senilai Rp 23 milyar.
S merasa heran, kenapa dirinya yang tersandung anggaran sebesar itu diproses dijadikan tersangka. Sementara dana sebesar Rp 23 Miliar yang menurut S bermasalah, tidak diungkap oleh Kejaksaan.

S pernah mempertanyakan kepada Kadisdik Garut, kenapa proyek dengan nilai anggaran Rp 23 milyar DAK PAUD di Disdik tidak tersentuh. Bahkan dia pun pernah datang ke Kadisdik, H. Mahmud.

Saat itu, S menjelaskan kepada H Mahmud, DAK itu biasanya di sarana dan prasarana (sapras). Tetapi DAK, DOP PAUD itu adanya di PAUD bukan di Sapras. Tetapi, berdasarkan keterangan seseorang yang datang kepada dirinya, bahwa DPA nya dari Disdik dan Perencanaan. Berdasarkan data itu disebutkan untuk ATK Rp 11 milyar dan percetakan Rp 12 milyar, dengan nilai sebesar ini secara aturan harus dilelang. S tetap menuntut agar DAK PAUD sebesar Rp 23 Miliar juga bisa disentuh secara hukum. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses