Tiga Belas Perangkat Desa di Ciamis Berganti Nama
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sesuai Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2017 tentang Pergantian Nama Organinasi Pemerintah Perangkat Desa, tadi pagi Kepala Desa Sindangkasih, Tono telah mengukuhkan 13 perangkat Desa di Gedung Sabilulungan Desa Sindangkasih, Ciamis, Rabu (15/3).
Dimana pergantian nama perangkat desa ini baru pertama kali. Sebelumnya perangkat desa itu seperti Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
“Hanya pergantian nama saja,namun perangkatnya masih yang lama,” terang Tono.
“Kepala Urusan Keuangan berganti nama menjadi Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan,” tambah Tono.
Kemudian menurutnya, Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban berganti nama menjadi Kepala Seksi Pemerintahan.
Tono mengatakan, setelah dikukuhkan semua perangkat desa bisa benar-benar bisa melayani masyarakat sesuai tupoksi masing-masing.
“Diharapkan pula lebih solid dan sinkronisasi antar perangkat, dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Tono. (Dena A Kurnia/WP)