Puluhan Tahun Produksi Mie Berformalin, Warga Garut Ini Akhirnya Diringkus Polisi

49

wartapriangan.com. BERITA GARUT. (AK) warga Kampung Pasir Ipis, Desa Cinta Asih, Kecanatan Samarang, Garut, ditangkap anggota kepolisian dari Polres Garut. AK diduga memproduksi mie dicampur formalin.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Hairullah pada sejumlah wartawan mengatakan, AK yang sudah 10 tahun memproduksi mie rawu basah diduga mengandung formalin. Mie yang diproduksi oleh pabrik milik AK tersebut dipasarkan ke Bandung.

Menurut Kasat, pihaknya menangkap pelaku AK dan menyita satu jerigen berwarna biru, yang  isinya diduga formalin dan mie rawu basah yang sedang diproduksi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang warga,  yang melaporkan ada pembuatan mie rawu basah di Kampung Pasiripis RT 02 RW 05 Desa Cintakasih, Kecamatan Samarang yang diduga menggunakan campuran cairan formalin.

Atas laporan tersebut, polisi akhirnya menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pabrik. Lalu petugas menangkap tersangka saat tengah melakukan produksi mie rawu basah.

Hairullah meyebutkan, untuk memastikan benar tidaknya mie rawu tersebut mengandung formalin, pihaknya mengirim sampel barang bukti ke Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung untuk diuji lab.

Pihak Reskrim Polres Garut sampai saat ini masih menunggu hasil lab dari Unpad Bandung. “Namun menurut keterangan saksi mie rawu basah tersebut benar mengandung formalin,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat pasal 136 Jo Pasal 75 (1) Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses