Desak Berantas Pungli, Aktivis HMI Geruduk BPN Ciamis

63

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis melakukan unjuk rasa, siang tadi, Rabu (05/04) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis.

foto: ane wowling/wp

Koordinator Lapangan aksi tersebut, Jamaludin mengatakan pemberantasan pungutan liar khususnya yang ada di Kabupaten Ciamis harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien. “Kami meminta seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai daerah harus sama-sama berkomitmen untuk menghilangkan praktek pungli. Dan pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak, dibutuhkan komitmen dari semua unsur-unsur terkait untuk bersama-sama memberantas pungli,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemberantasan pungli tersebut tidak sampai berdampak pada pelayanan masyarakat. “Aktivitas pelayanan harus tetap berjalan dengan normal. Pelayanan yang dapat dikerjakan dalam waktu singkat jangan sampai ditunda-tunda. Jangan karena sudah tidak bebas lagi menarik pungli, mereka jadi malas dalam melayani masyarakat,” terangnya.

foto: ane wowling/wp

Untuk itu, HMI meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Ciamis untuk berkomitmen, bahwa Kepala BPN Kabupaten Ciamis menjamin seluruh pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur. “Menjamin tidak adanya pungutan liar dalam melakukan pelayanan pengurusan sertifikat tanah. Dan pengurusan sertifikat tanah dilaksanakan dengan tidak akan diunda-tunda pekerjaannya”.

foto: ane wowling/wp
foto: ane wowling/wp

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Yus Sudarso mengatakan jika waktu yang singkat itu harus dalam maksud yang jelas. “Karena kata singkat itu tidak jelas, jadi mohon saya minta untuk ada perbaikan. Sehingga tidak menjerat pada semua pihak. Dan untuk pengurasan sertifikat tanah itu sendiri yang harus diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur yang ada SPPT-nya dan sesuai dengan ketentuan. Karena apabila berkasnya sudah dinyatakan lengakap itu akan bisa diproses,” jelasnya.

foto: ane wowling/wp

“Kerana ini juga bukan hal yang mudah dan gampang. Ini menyangkut masalah hak seseorang tentang tanah. Jadi mohon, bukan saya tidak setuju tapi mohon dirubah dengan yang lebih substantif,” paparnya.

Untuk itu ia mengatakan jika komitmen ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ia juga hanya memiliki kewenangan terbatas. (Ane Wowiling/WP).

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.