Tujuh Hal Ini Dilarang di Medsos, Melanggar? Terancam Pidana Penjara & Denda
wartapriangan.com, OPINI. Dunia maya semakin gaduh. Maklum, penghuni dunia siber ini semakin padat. Rumahnya pun semakin rapat. Pesat sekali perkembangannya. Padahal satu dekade ke belakang belum seriuh seperti sekarang. Dulu, medsos belum terlalu banyak, ingat zaman friendster, belum booming seperti facebook. Aplikasi seperti BBM, WhatsApp atau Line pun belum ada. Sekarang, penggunanya begitu banyak dan hiperaktif.
Gaduh dunia maya kemudian mendorong perhatian pemerintah untuk melahirkan regulasi baru. Beragam ketentuan lengkap dengan sanksi pun disiapkan. Tujuannya, agar Hak Asasi Manusia tidak tercoreng oleh kebebasan berbicara di dunia maya. Taktanggung-tanggung, barangsiapa yang melanggar peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, para penghuni dunia maya bisa diganjar 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Lalu, apa saja yang termasuk ujaran kebencian itu? Di barat, istilah ini dikenal dengan terminologi Hate Speech. Beberapa hal yang termasuk ke dalam ujaran kebencian ini antara lain:
- Penghinaan;
- Pencemaran nama baik;
- Penistaan;
- Perbuatan tidak menyenangkan;
- Memprovokasi;
- Menghasut;
- Penyebaran berita bohong.
Setidaknya ada 11 objek ujaran kebencian berdasarkan aspek komunitas, yakni:
- Suku;
- Agama;
- Aliran keagamaan;
- Keyakinan/kepercayaan;
- Ras;
- Antar golongan;
- Warna kulit;
- Etnis;
- Gender;
- Kaum difabel;
- Orientasi seksual.
Artinya, jika tujuh jenis ujaran kebencian ditujukan pada 11 komunitas di atas, hal tersebut akan dianggap sudah memenuhi unsur pelanggaran. Tidak hanya dilakukan pada media siber, ujaran kebencian ini juga bisa terjerat saat dilakukan secara langsung melalui orasi, jejaring medsos, media massa cetak maupun elektronik, serta media outdoor seperti spanduk, baliho dan pamflet.
Jadi, saatnya kita lebih berhati-hati. Jangan mentang-mentang bikin status dan broadcast itu gratis, padahal berpotensi menyinggung orang lain atau kelompok tertentu. Gunakan akses medsos Anda dengan bijak.
Redaksi Warta Priangan
satu lagi koreksi buat tim redaksi.
tolong untuk frasa bahasa asing gunakan tanda petik atau cetak miring. hate speech adalah frasa bhs inggris.