Seluruh PNS di Pangandaran Dihimbau Miliki IMB

33

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Pangandaran agar memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di tempat tinggalnya atau bangunan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, saat hadir dalam Rapat Evaluasi Realisasi Penerimaan PAD Tahun 2017 di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (18/4).

“IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran. Untuk itu dalam rangka meningkatkan penerimaan retribusi IMB pada tahun 2017 ini diharapkan kepada masing-masing ASN wajib memiliki IMB,” katanya.

Menurut Adang, IMB merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dimiliki oleh setiap pribadi/badan usaha sebelum memulai atau mendirikan suatu objek bangunan. tentang retribusi perizinan tertentu.

Untuk itu lanjutnya, mesti dilakukan pendataan terhadap ASN/PNS dilingkup kerjanya yang sudah memiliki dan belum memiliki IMB terhadap bangunan peruntukannya tempat tinggal maupun bangunan lainnya yang dimiliki ASN/PNS bersangkutan.

“Saya minta semua ASN/PNS dilingkup kerjanya yang telah memiliki bangunan peruntukan tempat tinggal maupun bangunan lainnya, namun belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat IMB,”katanya.

Dia juga mengharapkan ASN/PNS agar turut serta melakukan mensosialisasikan kepada masyarakat agar sebelum mendirikan suatu objek bangunan terlebih dahulu mengurus dan membuat IMB dengan berpedoman pada ketentuan teknis bangunan yang diatur dalam Peraturan yang berlaku

“Jadi para ASN ini diharapkan mampu memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk mengurus atau memiliki IMB,” ujar Adang. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.