Belasan Tahun Beroperasi, Perusahaan Sarang Walet di Pangandaran Tak Kantongi Izin!

131

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Perusahaan sarang Walet yang berada di Desa Sukaresik,  Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diduga, masih belum mengantongi izin. Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sekitar 15 tahun silam.

Kepala Desa Sukaresik, Ikin Asikin membenarkan dugaan tersebut. Bahkan menurutnya untuk pemilik perusahaan yang tang berasal dari Cirebon sangat sulit ditemui.

“Perusahaan sarang walet itu sudah berdiri sekitar 15 tahun yang lalu. Namun saya tidak tahu, apakah sudah punya ijin seperti HO, IMB, SIUP atau TDP nya. Hal ini karena sulit bertemu dengan bos nya. Bagaimana saya bisa meng kroscek? Ketemu juga susah!”jelas Ikin, Selasa (25/4) siang.

Selain itu, lanjut Ikin, untuk membayar Urdes pun selalu kurang dari yang ditetapka. Namun akhirnya pihak pemerintah desa terpaksa menerima, daripada rewel yang akhirnya manti malah tidak membayar sama sekali.

Sementara itu Kabid Penyelenggara Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Koperasi UMKM dan Perdagangan (PMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran,  Salimin mengatakan, setelah melakukan investigasi ke lapangan, diduga kuat perusahaan produksi sarang walet itu masih belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku

“Makanya akan saya kejar terus hingga pemilik perusahaan bisa mengurus semua perijinannya.  Kalau tetap membandel biar dibubarkan saja”, katanya.

Menurutnya, bukannya tidak boleh membuka atau berinvestasi di Pangandaran, tapi harus mentaati peraturan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan semua pihak terkait,  baik perangkat desa maupun kecamatan guna membahas masalah ini,”tegasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.