Merasa Dilecehkan, Satpol PP Pangandaran Berang!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran menyesalkan tindakan pengusaha yang membuka kembali toko kelontong yang ditutup beberapa waktu lalu akibat menyalahgunakan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran.

Atas informasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Pangandaran langsung berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran mengecek proses perijinan toko tersebut.
“Laporan dari dinas katanya belum, makanya kita langsung menurunkan anggota untuk menutup kembali toko kelontong yang menyalahgunakan ijin tersebut,” ungkap Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah, kemarin (4/5).
Dirinya berang karena pihak pengusaha dengan sengaja mencabut segel yang terpasang di pintu masuk toko tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan pencabutan segel tersebut.
“Ini sama saja melecehkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, kita akan coba tempuh jalur hukum atas kesengajaannya mencabut segel yang kita pasang,” tuturnya.
Menurutnya, Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran tidak akan kompromi kepada para pengusaha yang tidak mengikuti aturan di Kabupaten Pangandaran.
Kepala bidang penyelenggaraan perijinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, sampai saat ini pihak pengusaha belum memperbaiki managemen sesuai dengan ijin terdahulu yaitu toko kelontong.
Seharusnya, kata dia, pengusaha berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu, kemudian pihaknya akan mengecek apakah sudah sesuai dengan ijin yang dimohonkan atau tidak. Apabila sudah sesuai, tentunya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran akan memperbolehkan toko tersebut untuk beroperasi kembali.
Menurutnya, pihak pengusaha sudah melakukan pelanggaran karena membuka dengan paksa segel dan garis yang di pasang oleh Sat Pol PP pada saat penutupan beberapa waktu lalu.
“Itu melecehkan institusi Sat Pol PP, disana kan di pasang segel dan garis Pol PP,” tuturnya.
Pantauan Warta Priangan, sekitar pukul 16.00 toko kelontong yang berada di depan kantor Bappeda Kabupaten Pangandaran tersebut sudah menutup kembali tokonya. (Iwan Mulyadi/WP)









