Tagihan Listrik Bulan Ini Melonjak? Ini Penjelasannya
wartapriangan.com, BERITA BANDUNG. Saat ini, banyak masyarakat yang kaget ketika membayar tagihan listrik bulan Mei 2017. Khususnya masyarakat pelanggan listrik rumah tangga golongan 900 VA. Rata-rata kenaikan tagihan listriknya meningkat cukup signifikan. Kekagetan masyarakat tersebut dikarenakan penggunaan listrik di rumah sebenarnya berjalan normal seperti biasanya, namun tagihan listrik ternyata mengalami kenaikan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh wartapriangan.com, termasuk informasi dari akun twitter @infoplnjabar, kenaikan tagihan listrik tersebut merupakan bagian dari kebijakan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA.
Dalam Permen ESDM tersebut, dijelaskan rumah tangga dengan daya 900 VA dibagi menjadi dua golongan tarif.
- R-1/900 VA, yaitu konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi.
- R-1/900 VA-RTM, yaitu konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak disubsidi.
Penyesuaian tarif untuk golongan R-1/900 VA-RTM dilakukan dalam 3 tahap mulai 1 Januari 2017 kemarin. Adapun tahap 3 atau tahap terakhir penyesuaian harga tersebut, berlaku mulai 1 Mei 2017. Tarif yang dikenakan bulan Mei 2017 tersebut sebesar Rp1.352/kWh dan ini berlaku untuk pelanggan pascabayar dan pelanggan prabayar.
Jika dibandingkan dengan tarif awal pada bulan Desember 2016, kenaikan yang berlaku bulan Mei 2017 ini memang berkali-kali lipat. Tarif pascabayar yang pada awal Desember 2016 hanya berkisar Rp275/kWh – Rp495/kWh naik sebesar Rp857/kWh – 1077/kWh. Sementara untuk pelanggan prabayar, tarif listrik yang pada awalnya hanya Rp605/kWh naik sebesar Rp747/kWh. Jika dikalkulasikan, kenaikannya sekitar 2 – 5 kali lipat. Hal itulah yang membuat tagihan listrik bulan Mei 2017 melonjak cukup signifikan.
Jadi, mulai sekarang kita harus semakin bijak dalam penggunaan energi listrik baik di rumah maupun di kantor. Alat elektronik yang tidak digunakan sebaiknya dimatikan dan juga tidak dalam posisi standby atau sekalian melepas hubungan listrik alat-alat elektronik yang tidak terpakai. (Djunjunan Purnama/WP).