Rumah Seorang Warga di Tasik Digerebek Aparat
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran Polsek Indihiang menggerebek sebuah rumah penjual minuman keras (miras). Awalnya Penjual sempat mengelak dan tak mau menunjukkan tempat dimana ia menimbun miras tersebut.
Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono didampingi Kasat Sabara Polres Tasikmalaya Kota AKP Yudiono menjelaskan, penggerebekan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Kepolisian mendapat informasi, ada salah seorang warga Kampung Ransasengang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga memperjualbelikan miras berbagai merek di rumahnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah penjual tersebut. Begitu mengetahui polisi datang, penjual miras itu kebingungan dan tidak bersedia menunjukkan tempat penyimpanan miras jualannya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan membuahkan hasil.
“Kami melakukan penggeledahan di bangunan kamar di rumah tersangka. Dari sana kami mendapatkan barang bukti puluhan botol minuman keras yang disimpan dalam lemari dan tempat tidur,” ungkap Kapolsek Indihiang dalam siaran persnya, Sabtu (26/05).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras dan tiga kardus bekas tempat miras yang isinya sudah habis terjual.
Atas temuan itu, barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota dan penyidik menerapkan tindak pidana ringan terhadap penjual miras tersebut. (Andri/WP)