Antisipasi Sengketa Hukum Pilkada, KPU Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Banjar

65

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Muklis mengungkapkan potensi kasus sengketa Pilkada Serentak sangat tinggi. Dan sengketa hukum akibat dari putusan KPU yang nanti dianggap merugikan peserta Pilkada menjadi perhatian khusus pihaknya.

Ketua KPU Banjar, Dani Danial Muklis Berjabat Tangan Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banjar, Farhan, SH, MH, Usai Penandatanganan MOU Penanggulangan Sengketa Pilkada 2018.

Langkah antisipasi adanya sengketa hukum Pilkada yang berujung pada ranah hukum, KPU Kota Banjar melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar. Dengan harapan setiap keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum.

“Kami (KPU) menjadi eksekutor dari semua keputusan tentang Pilkada. Ditakutkan adanya ketidak puasan terhadap keputusan KPU, biasanya ada gugatan dari peserta Pilkada. Sengketa inilah yang nantinya akan dibantu penyelesaianya oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya, Selasa (30/05).

Danial menegaskan, bukan hanya kasus Perdata saja yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2018 nanti, kasus Pidana juga diprediksi terjadi.

Ia juga menegaskan, KPU merupakan salah satu eksekutor putusan Pilkada. “Ranahnya ada di Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai tempat untuk pengaduan sengketa hukum Pilkada. Kami yang memutuskan apabila ada sengketa tersebut dan kepolisian yang akan memproses secara hukum,” tegasnya. (SH/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.