Selama Ramadhan, Polres Tasik Berhasil Ringkus Lima Pencuri Motor
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Selama bulan Ramadhan, Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus komplotan curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Lima orang tersangka dan beberapa unit motor hasil curian berhasil diamankan petugas kepolisian.
Dari lima pelaku satu diantaranya yang berinisial RW (20) warga Sindangkasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
“Selama bulan Ramadhan kami menangkap lima orang pelaku curanmor dan seorang lagi ditembak saat akan kita tangkap. Para pelaku ini merupakan sindikat lokal yang sudah lama kita incar dan baru sekarang berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, S.IK melalui Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mugianto, S.IK kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (16/6).
Lanjut Wakapolres, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan masyarakat. Ternyata berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polres Tasikmalaya Kota hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota reskrim berhasil diungkap tiga LP.
“Dan dari tiga LP tersebut juga dikembangkan ada beberapa TKP bagi pelaku yang melakukannya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.
“Tersangka yang kita amankan lima dan satu tersangka sebagai penadah,” jelasnya.
Menurut Wakapolres, kelima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap yaitu SJ (18) warga Jati, Adit (22) warga Mangkubumi, YG (19) warga Kawalu dan Rivandra (19) warga Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Satu orang pelaku yaitu RW alias gula yang ditembak karena mencoba melarikan diri saat disergap.
Komplotan curanmor ini dalam aksinya selalu meresahkan masyarakat terutama di kawasan Kota Tasikmalaya yang menjadi basis operasi kejahatan mereka. Dalam menjalankan aksinya mereka menjalankan fungsi masing-masing yaitu ada yang mengawasi, ada yang mengantar atau joki dan kemudian ada yang menjadi pemetik.
Setelah berhasil mendapatkan motor curian, kemudian ada yang bertugas menjual. “Mereka menjual motor curian ini antara Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2 juta per unitnya,” jelas Wakapolres.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. (Andri/WP)