Catat, Aher Larang Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2017
wartapriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Hal tersebut mengacu pada keputusan dan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
” Setiap tahun saya ditanya terus tentang hal serupa, dan jawaban saya sama dengan Pak Menteri, yang melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik lebaran,”tegas.
Aher juga menyampaikan, jika ada Pegawai Negeri Sipil yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, maka akan diberikan sanksi baik sanksi moral maupun sanksi administratif.
Aher menegaskan, untuk ketentuan pelarangan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/ 2015 , tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi”ujarnya.
Ahmad Heryawan juga mengingatkan bagai pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP No. 53 /2010 tentang disiplin PNS.
“Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja, usai libur dan cuti lebaran,”pungkasnya. (Rachmat Solihin/Wp)