Surat Edaran Baznas dan Pemkab Ciamis Terkait Infak, Menuai Polemik

143

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dua surat edaran yang dikeluarkan Baznas Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait pemberian infak yang disatukan dengan pembayaran zakat fitrah, menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya diduga karena kurang sosialisasi, banyak pihak yang berasumsi bahwa bahwa Baznas menekan dan mewajibkan masyarakat memberikan infak.

 

Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 89/BAZNAS/KAB/V/2017 terkait gerakan infaq dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan yang pelaksanannya disatukan dengan pembayaran zakat fitrah di akhir Bulan Ramadhan sebesar Rp 2.000 per orang.

Serta surat edaran tersebut di sepakati Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan ditandatangan langsung oleh Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin. Dengan surat edaran Nomor surat 400/501-Kesra terhitung pada tanggal 30 Mei 2017 dan saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat Ciamis.

 

Koordinator Pelaksana Baznas Kabupaten Ciamis Amas M Tamsis mengatakan, saat ini sosialisasi edaran tersebut dilapangan masih kuarang tuntas. Sehingga menyebabkan mis komunikasi dan ada yang kontra dengan surat edaran tersebut.

“Harus diakui Baznas Ciamis masih kekurangan personil, apalagi dengan waktu yang mepet sehingga sosialisasi terhadap masyarakat kurang tuntas dan terjadi kesalah pahaman seolah-olah edaran tersebut menjadi suatu yang berbentuk wajib,” kata Amas, melalui sambungan handphone, Minggu (18/06).

Padahal menurutnya, gerakan Infaq serupa sudah dilaksanakan oleh Baznas di wilayah Kabupaten/Kota yang lain serta sudah berjalan lebih dahulu, karena mendapat perintah langsung dari Baznas provinsi. Maka Baznas Ciamis juga ingin mencontoh, serta mendapat perintah juga untuk melaksanakan gerakan infaq serupa dari Baznas Provinsi.

Ia menambahkan, bahwa seiring beredarnya surat edaran gerakan infaq 2000, Baznas sendiri tidak menekankan atau mewajibkan masyarakat untuk memeberi Infaq tersebut. “Edaran tersebut tidak bersipat wajib,” tegasnya. (Dede Hermawan/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.