BNNK Ciamis Dampingi Penyalahguna Narkoba untuk Direhabilitasi

74

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis menerima salah satu keluarga yang mendaftarkan diri secara sukarela  untuk mengajak putranya direhabilitasi.

“Orang tersebut setelah dilakukan asessmen didiagnosa memiliki ganguan mental dan prilaku akibat penyalahgunaan alkohol dan obat sedatif-hipnotik,” ujar Aris Nuryana, Kepala Seksi Rehabilitasi, Senin (19/06).

Aris Nuryana berharap, penyalah guna/pecandu narkoba itu diharapkan tidak malu mendaftarkan diri mengikuti rehabilitasi. Dia memastikan, pecandu yang mendaftarkan diri untuk rehabilitasi tidak dikenakan pidana.

“Selama ini pecandu narkoba yang ditangkap akan diproses, dipenjara baru kemudian direhabilitasi. Namun tidak begitu jika pecandu tersebut melaporkan diri secara sukarela, mereka akan mendapat rehabilitasi gratis,” ujarnya.

Selanjutnya penyalah guna/pecandu narkoba berinisial AR (21) yang didampingi  kerluarganya diantar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis ke Yayasan Ar-Rahmaniyyah yang terletak di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Proses rehabilitasi tersebut diperlukan karena adanya anggapan dari masyarakat, penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan harus mendapat hukuman penjara. Bahkan, masyarakat akan mengucilkan para pecandu narkotika.

Aris Nuryana, S.Sos., selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis menghimbau kepada masyarakat, orangtua atau wali pecandu narkotika  untuk memiliki kesadaran berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan cara melapor dan mengajak anak, saudara, kerabat dan tetangga utamanya yang belum cukup umur untuk  mendapat pelayanan rehabilitasi di lembaga-lembaga yang berkompeten, baik pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi maupun dinas sosial yang ditunjuk pemerintah.

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.