Mulai Jumat, Kendaraan Delman Dilarang Beroperasi

30

Wartapriangan.com, BERITA GARUT- Menjelang H – 2 hingga H + 5, seluuh kendaraan Delman tidak boleh beroperasi. Untuk itu Pemkab Garut memberikan konpensasi kepada para pengemudi Delman. Mereka tidak boleh berperasidi jalan Nasional dan Provinsi. Adapun besaran konpensasi tersebut sebesar Rp 525 ribu/ oran.

Konpensasi tersebut meruakan bentuk komitmen, antara Pemkab Garut terhadap kusir delman yang diliburkan saat berlangsungnya arus mudik dan arus balik, ucap Kepala Dinas Perhubungan Garut melaui Kabid Angkutan, Deni, Kamis  (22/6/2017)

Dikatakan Deni, untuk tahun 2017 sekarang, jumlah kusir delman yang mendapatkan kompensasi sebanyak 640 orang, yang beroperasi di enam Kecamatan. Diantaranya, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Leles, Kadungora, Limbangan serta Malangbong.

Setelah mendapatkan kompensasi sebesar Rp 75 ribu per hari, mulai Jum’at, mereka tidak boleh beroperasi di sepanjang Jalan Nasional dan Provinsi, tegasnya. Hal itu untuk menjaga atau menghindari kemacetan yang akan terjadi selama arus mudik dan balik.

Dishub Garut akan memberikan sanksi, apabila mereka masih tetap beroperasi di jalan yang sudah ditenukan. Sangsi tersebut berupa pencabutan izin, harus mengembalikan dana dan delmannya akan ditahan.

Lebih jauh Deni mengatakan, pemberian konpensi tersebut merupakan salah satu program Kabupaten Garut, dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran di wilayah Kabupaten Garut. Yayat Ruhiyat/WP

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses