Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Memusnahkan Barang Bukti Kejahatan
wartapriangan.com, BERITA TASIKMLAYA. Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmlaya, Jawa Barat memusnahkan barang bukti, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten,Tasikmlaya Rabu (12/07).
Barang bukti itu merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang kasus dan pelakunya sudah dituntut dan menerima vonis majelis hakim. Serta Sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan, ada beberapa jenis perkara, yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana senjata tajam dan beberapa tindak pidana lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut sedikitnya ada 6 jenis yang di musnahkan yaitu, barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan cerulit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Singaparna. Barang bukti senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong khusus yang sengaja di siapkan pihak kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti yang seluruh kasusnya sudah inkrah ini dihadiri berbagai unsur, diantaranya Kepolisian Polres Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tasikmalaya, Lapas Tasikmalaya dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Menrut Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Laswan Muchtar, setiap kasus yang sudah ingkrah, kita pasti memusnahkan barang bukti, tahun ini ada hal yang beda saat golok dimusnahkan, ” papar dia.
Selain golok, Kejari Singaparna juga memusnahkan barang bukti lainnya, yakni Ganja 4,2 Ons dari 20 perkara, shabu 0,09 Ons dari 15 perkara, Psikotropika sebanyak 231 butir, handphone 4 buah dan kunci leter T sebanyak 2 buah.
“Ini semua dari perkara awal tahun hingga bulan Juli ini, semua perkara sudah inkrah, ” pungkas Laswan.(Andri/WP).