Warga Ngamuk, Sidang Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya Ricuh
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sidang kasus pembunuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berlangsung ricuh. Keluarga korban dan warga mengamuk dan hendak menyerang terdakwa saat akan dimasukan ke mobil tahanan usai sidang, Kamis (27/07) siang.
Kericuhan terjadi saat pelaku hendak dimasukan ke mobil polisi usai siding. Bahkan warga dan aparat Kepolisian Polres Tasikmlaya Jawa Barat terlibat aksi saling dorong.
Ratusan warga dan keluarga korban langsung mengamuk dan menyerang terdakwa meski di tengah guyuran hujan. Akibatnya, aparat kepolisian harus berjibaku dengan keluarga korban yang terus menghalangi proses evakuasi terhadap terdakwa.
Kericuhan tersebut karena warga tidak menerima, pelaku hanya dituntut sepuluh tahun penjara. Warga dan keluarga korban berharap pelaku di hukum mati.
“Kami minta pelaku dihukum mati. Kalau tidak di hukum mati, maka kami akan bergandengan-tangan, untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,”ujar Andi Salah seorang warga.
Sidang kasus pembunuhan yang mendudukkan AW(16) sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap W yang dimulai pada pukul 13.30 wib ini awalnya berlangsung tertib.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dan menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban pada Jumat, 30 Juni 2017 lalu di sungai Ciloseh, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik usai sidang mengatakan, tadi pembacaan tuntutan pidana. Kemudian dilanjutkan dengan pembelaan dan langsung pada tuntutan.
“Kami tetap pada tuntutan hukuma 10 tahun penjara pada kamis depan dan pelatihan kerja selama sepuluh bulan ditahan di lembaga pembinan khusus anak (LPKA). Jadi menurut persi penasehat hukum tidak direncanakan,” ujarnya.
DP tewas dengan luka sejumlah bacokan di kepala yang dilakukan oleh AW lantaran didasari dendam terhadap paman korban. Sementara satu teman korban berhasil selamat.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan terdakwa pada pekan depan. (Andri/WP).