Poresta Banjar Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berlokasi di Tempat Parkir RSUD Kota Banjar, pada 16 Juli 2017 lalu.
Kapolresta Banjar, AKBP. Twedy AB., S.Sos., S.I.K., MH., didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP. Sahroni, Rabu (09/08), mengatakan tersangka DH, ditangkap di rumahnya di Lingkungan Jelat, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Sedangkan tersangka E, ditangkap di daerah Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Anggota Unit Reskrim Polresta Banjar, berhasil menangkap DH pelaku curanmor yang berasal dari daerah Dusun Cintanagara, RT 03, RW 02, Desa Purworaja, Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dan pelaku E, warga di Dusun Pananjung Barat, RT 07, RW 02, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Berkat laporan dari salah seorang korban bernama Karjo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio, atas nama Jubaedah, warga Dusun Sukaluyu, RT 01, RW 04, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio, berwarna merah, bernomor polisi Z 6918 TV. Ia kehilangan sepeda motor saat di Tempat Parkir RSUD Kota Banjar, pada 16 Juli 2017 lalu sekitar pukul 19.36 WIB, dengan cara merusak konci kontak.
Tersangka dibekuk atas dasar laporan korban, yang merasa telah kehilangan sepada motor saat sedang di parkir di Tempat Parkir RSUD Kota Banjar dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan rekaman CCTV yang ada di sekitar RSUD Kota Banjar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Mio berwarna merah, bernomor polisi Z 6918 TV, beserta STNK dan BPKB, Motor Yamaha 2 BJ warna putih, bernomor polisi Z 5619 YK bersama STNK, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas ring, 1 buah tiket parkir RSUD Kota Banjar.
Atas perbuatannya tersangka DH dan E akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Baehaki Efendi/WP).