BNN Kota Tasikmalaya Ringkus 2 Pengedar Obat-Obatan Terlarang

102

wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan dua pria diduga pengedar obat penenang yang seharusnya tidak dijual bebas di pasaran. Selain itu, petugas BNN menyita barang bukti berupa ratusan butir obat penenang siap jual.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat info jika akan ada transaksi di sekitar Pasar Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Di lokasi itu kita tangkap dua tersangka, inisialnya W (23) warga Paseh Kecamatan, Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan T warga Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis,” ucap Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman dalam siaran persnya kepada sejumalah wartawan di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/08/2017).

W memiliki satu pot yang berisi 200 lebih pil Exsimer dan uang jutan rupiah  yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan keterkaitan antar tersangka,” ujarnya.

Sementara pelaku yang berinisial W mengaku mendapat paket berisi obat-obatan tersebut dari seseorang di Jakarta. Ia menjual barang tersebut kepada temannya yang memesan melalui telepon.

“Ia setiap belanja satu pot yang berisi seribu butir. Kemudian ia ecerkan ke pemakai yang lain,” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, petugas mengamankan keduanya di kantor BNN Kota Tasikmalaya dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Andri/WP).

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.