Miris, Kejari Ciamis Tahan Seorang Kepala Desa di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, berinisial IA (47), Kamis (24/08/2017).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Kabupaten dan Provinsi. dengan kerugian negara Rp. 87 juta.
Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Ciamis, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di Kejari selama beberapa jam.
“Tersangka kami tahan selama beberapa hari kedepan, terhitung mulai 24 Agustus 2017,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis Faetonny Yosy Abdulah SH.
Dikatakan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dena A Kurnia/WP)