Miris! Tersangka Pembuang Bayi ke Kolam di Garut Ternyata Anak di Bawah Umur

111

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kasus bayi yang dibuang di kolam pada tanggal 24 Agustus lalu, di Kampung Pasawahan, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Garut, ternyata pelakunya seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun.  DN (15) ibu yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

DN dijemput petugas gabungan di kediaman saudaranya, Isah, di Kampung Tenjolaya, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. DN dijemput petugas gabungan pada hari Selasa (5/9) pelaku 19.30 WIB. Dan kini terduga pembuang bayi tersebut sudah berada di pihak berwajib.

Saat bayi laki-laki yang masih terlilit tali ari-ari ditemukan satu minggu lalu, petugas langsung melakukan lidik, hingga akhirnya mengarah ke DN yang tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kampung Tegal Jambu, RT 01/04 Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Menurut keterangan, bayi yang dibuang tersebut dilahirkan DN di kamar mandi milik neneknya. Saat bayi yang tak berdosa itu mahir, sempat nangis. Namun DN langsung membungkusnya dengan kantong keresek lalu dibuang ke kolam lewat genteng WC yang kebetulan terbuka.

Kapolsek Tarogong Kaler Resor Garut, Iptu Tito Baskoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan sempat mengamankan tersangka DN. Karena tersangka masih di bawah umur, Polsek Tarogong Kaler melimpahkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal 308 Jo 305 KUHP tentang pembuangan anak di bawah umur. Demikian diungkapkan Kapolsek Tarogong Kaler, IptuTito Baskoro. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses