6 Pengedar Narkoba via Online di Tasikmalaya Diciduk Polisi
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Enam pengedar narkoba berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya, Kota dalam kurun waktu satu bulan di tempat yang berbeda. Keenam pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu dan pil Eximer 45 Butir, Viskotrofika 40 Butir. Empat diantaranya adalah pemakai dan pengedar Sabu serta obat-obatan terlarang, sedangkan dua pemuda lainnya terlibat dalam peredaran pil Eksimer Dumolit.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha yang di samapikan Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Mujianto,Sik dalam gelaran perkara di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (07/09).
l
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Mujianto SIK,” mengungkapkan jika saat ini peredaran narkoba, baik Sabu-sabu maupun pil sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena mereka merangsak masuk di kalangan pemuda, bahkan hingga para pelajar. Sehingga dari pihak kepolisian gencar melakukan razia dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Dijelaskan, sejak awal Agustus lalu, pihaknya berhasil mengungkap peredaran Narkoba di beberapa wilayah yang ada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Petugas Satnarkoba menangkap W (30) dan U (42) warga Cemakawaran, Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Sementara H (23)Warga Lewidahu, D (33) warga Sumedang, IN (23) warga Aspar dan S (33) warga Sukarindik, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Sementara dari hasil pemerikasan, mereka melakukan transaksi dari jalur telpon pesan singkat kemudian ada kurir untuk sementara modusnya masih di temple ya betul di beli secara online paparnya.
Para pelaku menjual barang haram tersebut melalui transaksi Online serta mengunakan jasa ekspedisi setelah melakukan tarnsaksi melalui online mereka melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui bank.
Ditegaskan, untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Andri/WP).