Wow, Disdik Ciamis Menempati Urutan Pertama Angka Perceraian di Kalangan PNS!
wartapriangan.com. BERITA CIAMIS. Jumlah perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ciamis kebanyakan warga sipil. Sementara di kalangan PNS, Dinas Pendidikan menempati angka tertinggi, diikuti Dinas Kesehatan, dan anggota Polri sebanyak dua orang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Ahmad Sanusi, Jumat (22/09/2017). “Jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Ciamis berbagai macam, seperti perkara isbat nikah, permohonan dispensasi nikah, waris dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Sanusi juga mengatakan pernikahan anak di bawah umur 18 tahun wajib dicegah karena selain rawan perceraian pernikahan dini juga dapat menimbulkan dampak negatif baik sosial dan psikologis.
Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berpotensi keguguran. Selain itu, anak dan ibu rentan terserang penyakit, gizi buruk, dan putus sekolah.
Rentannya perceraian pernikahan dini salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi. Hal itu terlihat di Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat mencatat tinggi angka perceraian di daerah ini karena pernikahan usia dini dan faktor ekonomi.
Berdasarkan data, pada periode Januari hingga Agustus 2017 gugatan cerai yang masuk ke PA Ciamis sebanyak 3.249 perkara, cerai talak 1096 dan 2.153 gugat cerai. Sebagian besar gugatan karena faktor ekonomi.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebagian besar penggugat merupakan pihak perempuan dengan usia antara 25 hingga 30 tahun.
“Pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena rendahnya tingkat pendidikan antar kedua pasangan, tuntutan ekonomi, sistem nilai budaya, pernikahan yang sudah diatur, dan seks bebas,”tuturnya. (Dena A Kurnia/WP).