Tim Gabungan Sidak Toko Obat dan Apotek di Tasikmalaya
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM, BNN Kota Tasikmalaya, menggelar sidak toko obat yang tidak memiliki izin usaha.
sidak yang dilakukan merupakan upaya pencegahan dan mengecek apakah terdapat apotek yang menjual obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), obat yang berbahaya dan bisa berdampak fatal hingga kematian. Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memulai sidak di salah satu apotek di jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa barat.
Belasan petugas memeriksa etalase dan lemari penyimpanan obat. Namun petugas tidak menemukan obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
Kabid Sumberdaya Kesehatan, Dinas Kesahatan Tasikmalaya, E Darsiwa mengatakan, sidak dilakukan dalam rangka mencegah peredaran obat ilegal jenis PCC yang saat ini tengah marak beredar di masyarakat. Sejauh ini katanya, beberapa apotek yang dicek dan toko obat tidak ditemukan jenis obat tersebut.
“Gerakan aksi nasional mendukung penyalahgunaan obat di beberapa daerah lain sudah beredar pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), obat-obat tablet yang beredar bebas di masyarakat dalam rangka menertibakan itu Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya serta BNN dan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota gelar operasi sidak, ini untuk menertibakan obat-obatan yang dijual bebas,” ujarnya saat di wawancara wartawan usai lakukan sidak, Sabtu (23/09/2017).
Obat yang tanpa memiliki izin edar serta masa kadaluarsa sudah habis, termasuk izin beroperasinya apotek tersebut selama ini juga menjadi pemeriksaan mereka. (Andri/WP)