Ratusan Peserta Lakukan Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan se Kabupaten Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ratusan peserta dari 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran, di Jalan Raya Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan data yang ada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pangandaran, dari awal pembukaan pendaftaran pada 23 September lalu hingga Jumat (29/9/2017) hingga pukul 14.00 WIB, tercatat sudah 130 orang melakukan pendaftaran dan kemungkinan akan terus bertambah, karena tahap pendaftaran baru akan berakhir hingga besok, Sabtu 30 September 2017.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, dalam Pemilihan Umum tahun 2018 mendatang, Panwaslu Kabupaten memerlukan 30 Panwas Kecamatan yang akan ditempatkan di 10 kecamatan se Kabupaten Pangandaran. Masing-masing kecamatan nantinya akan ada tiga orang anggota Panwas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh jadwal dan tahapan pemilihan Umum tahun 2018.
“Setelah melewati tahapan seleksi administrasi nantinya para calon Panwas Kecamatan akan diumumkan pada tanggal 3 Oktober 2017 dan akan masuk pada tahap tanggapan dan masukan masyarakat hingga tanggal 12 Oktober 2017. Sambil berjalannya tahapan tanggapan dan masukan masyarakat mereka akan mengikuti tes tertulis,”jelasnya, Jumat (29/9/2017) siang tadi.
Iwan Yudiawan yang juga Ketua Pokja Rekruimen menambahkan, hasil seleksi tertulis ini nantinya akan diambil 6 calon Panwas Kecamatan yang terbaik. Setelah itu akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober mendatang.
Setelah melalui tahapan wawancara, kata Iwan akan diambil tiga calon anggota Panwas Kecamatan yang terbaik. Mereka nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan diwilayah kecamatan masing-masing.
“Yang tiga orang masuk dalam daftar tunggu jika diantara anggota panwas yang tiga orang berhenti tetap sebagaimana amanat undang-undang,”paparnya. (Iwan Mulyadi/WP)