Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Pabrik Miras Oplosan di Tasik

120

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tidak ada yang menyangka jika rumah kontrakan di Jalan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ternyata dijadikan lokasi pembuatan miras oplosan. Ratusan kantong miras disita Satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota.

Pantauan di lokasi, miras tersebut diproduksi tanpa tercium oleh warga sekitar. Untuk mengelabui pemilik kontrakan dan warga, sang pemilik sengaja berpindah-pindah kontakan, namun masih di lokasi yang sama dan menjadikan kamar sebagai tempat memproduksi miras oplosan jenis tuak.

Meski pemilik miras tersebut tidak mengakui bahwa dirinya meracik miras di rumah kontakan tersebut. Dirinya mengaku kepada petugas miras-miras tersebut di datangkan dari Kota Banjar dan diedarkan di Kota Tasikmalaya.

“Saya ngga meracik miras di sini ini. Miras di datangakan dari Kota Banjar,”ujar MO (43)  pemilik pabrik miras oplosan.

Kasat Sabaraha Polres Tasikmalaya Kota AKP Yudiono, mengatakan polisi menggerebek rumah pembuat miras itu yang lokasinya di Jalan Indihiang, tepatnya di belakang Terminal Tive A Kota Tasikmalaya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap M (43) dan Istrinya N (34) pemilik industri miras tersebut.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat jika ada penyimpanan miras di rumah tersebut. Pemilik diamankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Yudiono saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di lokasi pengerebegan , Rabu (11/10/2017).

AKP Yudiono menuturkan, dari rumah kontrakan itu, 8 jerigen miras oplosan jenis tuak ditemukan serta puluhan kantong di antaranya siap untuk dijual.

Selanjutnya miras serta pemiliknya di amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses