Judi Sabung Ayam di Banjar Diobrak Abrik Aparat
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Polres Kota Banjar menetapkan dua orang sebagai tersangka judi sabung ayam, yang berhasil diamankan di wilayah Lingkungan Tanjungsukur, RT 04 RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Pada saat melakukan penggerebekan, puluhan orang di arena judi sabung ayam tersebut melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota dari Polres Kota Banjar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa ayam, penutup kalang dari spons warna hitam, karpet warna hijau, 2 buah ember, 1 buah jam dinding, 1 buah lampu, 1 buah busa kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-.
Semua barang bukti itu diamankan di Polres Kota Banjar. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MK dan US. Mereka berasal dari wilayah Kota Banjar.
Kapolres Kota Banjar, AKBP. Twedy AB., S.Sos., S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP. Jaya Sofyan., Kamis (19/10), menuturkan bahwa dengan terungkapnya kasus judi sabung ayam oleh jajaran anggota di Polres Kota Banjar ini sebagai wujud keseriusan Polres Kota Banjar dalam pengungkapan kasus perjudian di wilayah Kota Banjar. Dan harapan ke depan Kota Banjar terbebas dari masalah-masalah dan praktek-praktek perjudian.

“Kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Lingkungan Tanjungsukur ada arena sabung ayam, yang sering dijadikan tempat judi. Kemudian pada saat itu juga anggota dari Polres Kota Banjar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut. Setelah dicek ke lokasi ternyata ada yang sedang melakukan permainan judi sejenis sabung ayam. Dan kami pun langsung melakukan penggerebekan,” katanya
Polres Kota Banjar menindak dua orang tersangka menggunakan Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Baehaki Efendi/WP).