Puluhan Pegawai Pengadilan Ciamis Jalani Test Urine
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Ciamis bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan test urine kepada seluruhnya. Tes urine itu dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ciamis, jalan Jenderal Sudirman No. 116 Ciamis, Senin (23/10/2017).
Sebanyak 38 orang pegawai ASN Pengadilan Negeri Ciamis diambil urinenya dan diperiksa oleh Tim BNNK Ciamis untuk diketahui apakah ada yang terindikasi menggunakan Narkoba.
Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Dju Johnson Mira Mangngi, SH. MH., menjelaskan kegiatan test urine ini merupakan tinda lanjut dari surat perintah Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 juli 2017 tentang Perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dalam rangka menciptakan lingkungan kerja pemerintah bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Maka, atas dasar itu kami bekerjasama dengan BNNK Ciamis untuk melaksanakan test urine kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ciamis”.
“Ke depannya menindaklanjuti kebijakan dari kementerian kami akan lakukan kembali kegiatan pemeriksaan test urine ini,” lanjut Johnson.
Menurut Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Aris Nuryana, S.Sos., bersama Konselor BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S.Sos., sebelum pelaksanaan test urine dilakukan, terlebih dahulu digelar sosialisasi yang menerangkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia ini sudah masuk ke dalam darurat narkoba. Prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia ada 2,2 % setara dengan 4,8 juta penduduk Indonesia sudah menyalahgunakan narkoba.
“Jadi ada pangsa pasar yang besar sehingga pasokan terus akan datang. Karena narkoba merupakan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan, sehingga apapun akan dijalankan. Oleh sebab itu, semua komponen masyarakat dihimbau untuk ikut secara bahu membahu bekerja sama menanggulangi permasalahan narkoba,” ungkap Aris Nuryana.
“Mengenai hasil test urine ini akan diserahkan kepada pimpinan dari instansi yang berkaitan dalam hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis,” pungkas Aris. (Pujitio/WP)