Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Pencuri Pick Up di Tasikmalaya
wartapriangan.com. BERITA TASILMALAYA. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku pencuri kendaraan roda empat jenis pick up atau bak terbuka.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Boby Indra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/10/2017) mengatakan anggotanya berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencuri mobil bak (pick up).
Kedua pelaku adalah RJ (32) warga Kampung Rancabakung, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnungal, Kabupaten Tasikmalaya. Dan AJ (45) warga Kampung Pakenjeng, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamugaran, Kabupaten Garut di tempat persembunyiannya di daerah Garut, Jawa Barat.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, kini masih diperiksa anggota penyidik Reskrim,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat terkit kehilanga mobil baknya. Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kemudian anggota kepolisian Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan. “Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami membekuk dua pelaku pencurian roda empat tersebut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita enam unit roda empat dari 15 unit kendaran roda empat jenis pick up milik para korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku AJ, dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian mobil pick up yang sedang diparkir di pinggir jalan. “Kita menduga kedua pelaku ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pick up di beberapa lokasi seperti Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Ciamis dan Sumedang,” katanya.
Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya tidak butuh waktu lama. “Hanya tiga menit sudah dapat membawa kabur mobil yang dicurinya,” ungkap Wakapolres.
“Modua pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli mengunakan kunci leter T satu persatu sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak,” tuturnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan pidana di atas tujuh tahun penjara. (Andri Ahmad Fauzi/WP)