Ternyata Sembarangan Bikin Polisi Tidur Itu Bisa Dipenjara!

63

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Pengendara sering kali ngebut di lingkungan komplek, jalanan sempit, dan daerah perkampungan, tentunya itu sangat membahayakan, terlebih di lingkungan tersebut banyak anak kecil. Untuk mengantasi masalah tersebut, salah satu solusi yang biasa dilakukan warga ialah membuat polisi tidur.

Namun tahukah anda, jika membuat polisi tidur sembarangan bisa diancam pidana? Ternyata pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dan ada sanksi yang berlaku. Dikutip dari Rapler.com, berikut aturan dan sanksi jika membuat polisi tidur sembarangan:

Aturan polisi tidur

Membuat polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada aturan yang mengaturnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.

Siapa yang berhak membuat polisi tidur?

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat polisi tidur. Tetapi kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah (Perda).

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI Jakarta 12/2003) misalnya mengatur hal ini.

Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003 menyebutkan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).

Sehingga, bisa dibilang, tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan di DKI Jakarta. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang bisa membuatnya.

Ancaman pidana

Kalau ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(WP/Berbagai Sumber)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses