Bekerja Rangkap, Koordinator PKH Garut Tindak Tegas Sembilan Pendamping PKH
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Akhirnya rekrutmen terhadap sembilan orang pendamping Program Keluarga Harapan (KPH) sebagai PPK dan Panwas dianulir. Bahkan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Garut, Aceng Ahmad Khotib S.Sos, menindak tegas ke tujuh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap menjadi PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan Panwas (Panitia Pengawas) pada penyelenggaraan Pemilukada 2018.
Ketujuh pendamping PKH yang lolos menjadi Panwas dan PPK harus membuat surat pernyataan di atas materai dan harus memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri. Demikian diungkapkan Koordinator PKH kabupaten Garut, Aceng Ahmad Khotib, Rabu (8/11).
Ditambahkan Aceng, setelahnya dilakukan pemanggilan terhadap petugas PKH pada Senin (07/11) kemarin, akhirnya dua orang mengundurkan diri dari PPK yang berinisial DK dari Kecamatan Cilawu dan MM dari Kecamatan Wanaraja. Sementara dua orang lainnya mundur dari pendamping PKH yakni AC dari Kecamatan Sucinaraja dan DY dari Kecamatan Cisompet.
Dalam pemanggilan Senin kemarin, jelas Aceng, ada tiga orang yang absen tidak hadir. Namun Aceng tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap ke tiga orang tersebut. Mereka harus memilih, melepaskan PKH atau tetap sebagai pendamping PKH.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Peraturan tersebut harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme kerja, terutama dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH. Ditegaskannya, program yang menyangkut kepentingan hajat orang banyak ini jangan sampai terganggu dengan adanya rangkap jabatan pendamping. (Yayat Ruhiyat/WP)