Kepergok Minta Uang Damai Saat Razia, Tiga Oknum Polisi Diciduk Propam

52

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Tiga anggota polisi ditangkap Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) saat operasi razia akbar atau operasi zebra 2017. Mereka terciduk saat sedang meminta uang kepada pengendara yang terjaring razia pada Selasa (7/11) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisari Besar Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut. Ketiganya ditangkap di jembatan layang (flyover) Mampang yang mengarah ke Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Brigadir AM, Brigadir ES, Brigadir Dua ADP. Sementara, seorang petugas Brigadir M melarikan diri.

“Benar ada kejadian tersebut,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).

Argo mengatakan, kejadian itu bermula saat keempat petugas tersebut memberhentikan pengendara mobil yang diduga melanggar sistem ganjil genap. Namun keempatnya bukan menilang melainkan meminta sejumlah uang.

“Mereka bukan menilang tapi meminta uang,” kata Argo.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban bernama Achmad Syarief, petugas meminta uang sebesar Rp50 ribu. Achmad merupakan sopir truk yang diberhentikan oleh empat petugas tersebut.

Saat tertangkap tangan oleh Propam Polda Metro Jaya, Brigadir ES kedapatan membuang uang sebesar Rp605.000.

“Saat hendak dilakukan klarifikasi, Brigadir M melarikan diri kemudian anggota Subbidpaminal menemukan salah satu anggota yakni Brigadir ES membuang sejumlah uang,” tuturnya.

Saat ini, ketiga petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Sementara itu polisi masih mengejar Brigadir M yang melarikan diri. Dari kejadian tersebut, polisi menyita uang hasil pungutan liar sebagai barang bukti.

Operasi Zebra digelar pada 1-14 November di seluruh Indonesia. Sasaran utama operasi ini adalah para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Dalam menindak pelanggar lalu lintas, polisi menerapkan beberapa bentuk penindakan, yaitu memberi peringatan dan mengeluarkan bukti pelanggaran lalu lintas berupa tilang.

sumber: cnnindonesia

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.