Guru Honorer Wajib Diberi SK Pemda? Ini Penjelasan Kadisdik Ciamis

301

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Belakangan ini di media sosial khususnya Whatsapp ramai beredar informasi jika kini guru honorer memiliki kesempatan mendapat SK dari pemerintah daerah setempat. Dalam pesan berantai juga dijelaskan jika honorer yang sudah memiliki SK dari pemda akan mendapat gaji yang bersumber dari anggaran daerah.

Ditemui di ruangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan S. Arifien membantah hal tersebut. “Bukan SK, tapi hanya wajib terdaftar saja. Wajib diketahui oleh kepala dinas,” tegasnya.

Terkait honor yang akan dibayar oleh pemda, Dr. Wawan Arifien juga menjelaskan jika informasi itu tidak benar. “Jadi begini, dengan keluarnya aturan baru (Permendikbud Nomor 8 tahun 2017) tentang Juknis BOS, di sana ada aturan jika maksimal 15% dana BOS bisa digunakan untuk membayar biaya personal. Biaya personal itu salah satunya untuk membayar honorer,” papar kadis.

Namun, lanjut Dr. Wawan Arifien, honor tersebut baru bisa dikeluarkan jika guru honorernya sudah terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. “Tidak hanya untuk honorer saja sebetulnya, semua tenaga honorer di sekolah seperti operator dapodik, penjaga sekolah, pegawai perpustakaan bisa mendapatkan honor tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Drs. H. Anto Risyanto, M.Pd menjelaskan, jika tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk mengetahui jumlah biaya yang dikeluarkan sekolah untuk membayar honor. “Aturannya kan biaya personal itu tidak boleh lebih dari 15%. Tidak hanya untuk membayar honor saja yang 15% itu, untuk membayar pembina ekskul, dan lin-lain. Nah dengan pendataan honorer, kita jadi tahu apakah biaya tersebut melebihi nilai 15% atau tidak,” paparnya.

Kepala Bidang Mutendik Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sukiman, S.IP juga mengungkapkan, jika sekolah bisa mengangkat guru honorer, asalkan sesuai dengan kebutuhan. “Misalnya untuk SD, bisa mengangkat honorer dari lulusan S1 PGSD. Kalau SMP yang kurang guru Bahasa Indonesia, jadi bisa menerima honorer S1 Bahasa Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Ciamis mengklarifikasi jika aturan tersebut tidak ada kaitannya dengan pengangkatan honorer sebagai PNS. “Kalau pengangkatan CPNS masih mengacu ke UU Nomor 5 tahun 2014. Kewenangannya di pusat bukan daerah,” pungkasnya. (Helmi Razu/WP)

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.