Soal Sanksi Bagi Rekanan Nakal, Ketua DPRD Pangandaran Angkat Bicara!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan menilai mengenai dikeluarkannya surat yang ditujukan kepada para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk tidak membayar dan memblacklist rekanan yang pekerjaannya tidak sesuai spek. Hal ini telah menunjukan ‘kekecewaan’ mendalam bupati terhadap hasil pekerjaan rekanan yang mayoritas mengecewakan.
Menurutnya, Bupati Jeje Wiradinata tentu telah mempertimbangkan segala sesuatunya. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, apalagi ditembuskan kepada gubernur, kapolres, Kejaksaan Negeri Ciamis, DPRD dan lainnya. Hal tersebut menunjukan bahwa bupati serius dan bakal membuktikan isi dari surat tersebut.
“Padahal berdasarkan temuan komisi 3 DPRD Kabupaten Pangandaran dan laporan yang masuk dari berbagai pihak, mayoritas hasil pekerjaan rekanan di Kabupaten Pangandaran tidak sesuai spek dan wajib dikenakan sanksi untuk tidak dibayar,” ungkapnya.
Iwan menegaskan, DPRD tentu saja sangat mengapresiasi ketegasan Bupati Jeje. Untuk itu selain akan mengawasi sanksi itu dijalankan, pihaknya akan menyampaikan daftar rekanan yang pekerjaannya tidak sesuai spek dan wajib dikenai sanksi sebagaimana isi surat tersebut.
“Sebab pertanyaannya, pekerjaan yang mana yang sudah sesuai dengan spek? Pasalnya hasil pengawasan komisi 3 ke lapangan, begitu banyak pekerjaan rekanan yang tidak sesuai dengan spek,” ungkapnya, Kamis (16/11/2017) siang tadi.
Selain hasil kunjungan langsung komisi 3, lanjut Iwan, pihaknya juga begitu banyak menerima pengaduan masyarakat.
“Ini yang salah siapa? Siapa yang harus bertanggungjawab konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas atau dari Dinas PU?” ungkapnya.
Iwan menegaskan, dengan banyaknya temuan pekerjaan rekanan yang tidak sesuai spek, maka DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan berbagai pihak akan mengawasi SKPD-SKPD mana yang masih membayar kepada rekanan yang hasil pekerjaannya tidak sesuai spek. (Iwan Mulyadi/WP)