Negara Tetangga Indonesia Ini akan Segera Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
wartapriangan.com, BERITA INTERNASIONAL. Awal Desember 2017 ini, parmelem berjanji mendorong undang-undang yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Keputusan tersebut diambil setelah sebuah survei nasional mendapati mayoritas warga menyukai langkah tersebut.
Pengesahan UU tersebut lebih awal dari rencana sebelumnya setelah badan statistik negara tersebut melaporkan bahwa 61,6 persen pemilih yang disurvei menyetujui keseteraan pernikahan dan 38,4 persen yang menentangnya.
Jika perundang-undangan tersebut berjalan seperti yang diharapkan, Australia akan menjadi negara ke-26 yang melegalkan pernikahan sesama jenis, sebuah titik balik bagi Australia di mana hal tersebut masih dianggap ilegal di beberapa negara bagian untuk terlibat kegiatan homoseksual hingga 1997. Perundang-undangan tersebut menghadapi beberapa tentangan dari anggota parlemen konservatif dalam koalisi tersebut, yang telah berjanji memperkenalkan amandemen untuk melindungi kebebasan beragama, yang memungkinkan diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis.
Jaksa Agung George Brandis melakukan dua amendemen UU pada Rabu (15/11), berusaha untuk memperluas perlindungan kepada penyelenggara acara sipil yang menolak mengadakan pernikahan sesama jenis. “Mereka akan melakukan beberapa amandemen dan sebagian perubahan diantaranya akan diterima,” kata Turnbull kepada sebuah stasiun radio pada Kamis (16/11) seperti dikutip Reuters.
“Kami sedang mengusahakannya,” ujarnya.
Rancangan undang-undang saingan oleh faksi konservatif yang akan mencakup perlindungan luas terhadap penentang yang religius, termasuk penjual bunga, pembuat roti dan pengiring musik, untuk menolak memberi pelayanan kepada pasangan sesama jenis, telah ditarik setelah dikecam secara luas. Perdebatan penuh mengenai rancangan undang-undang yang diperkenalkan Senator Dean Smith, anggota koalisi dan anggota parlemen penyuka sesama jenis pertama di negara itu, dijadwalkan akan dimulai pada 27 November.
Hampir 80 persen pemilih yang memenuhi syarat negara ambil bagian dalam survei publik sukarela – di mana jumlah pemilih yang lebih tinggi daripada suara Brexit Inggris dan referendum pernikahan sesama jenis Irlandia.
Sumber: Republika.co.id