Gagal Registrasi SIM Card Lewat SMS? Ini Solusinya!
wartapriangan.com, TEKNOTO. Moratorium layanan disclaimer registrasi SIM card telah diberlakukan. Disclaimer ini ditujukan bagi pelanggan yang gagal mendaftarkan nomor selulernya sebanyak lima kali. Solusinya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan kepada operator seluler untuk melakukan moratorium layanan registrasi prabayar. Cara ini, kata Kominfo, sebagai antisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar dari oknum pelanggan.
Apabila situasi tersebut terjadi, yakni pelanggan mengalami kegagalan registrasi kartu prabayar sebanyak lima kali, maka registrasi bisa dilakukan melalui gerai operator.
“Bisa ke gerai atau juga pelanggan bisa sekalian ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), apabila NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) agar sinkron,” ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Begitu juga yang dianjurkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), moratorium disclaimer tersebut diperuntukkan menciptakan pengisian data yang benar sesuai NIK dan nomor KK.
Namun apabila masih gagal, pelanggan jangan panik….baca selengkapnya di sini