Pelanggar Pemilu di Tasik Terancam Dipidanakan!
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Meski pelaksanaan Pilgub Jabar masih beberapa bulan lagi, namun pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Tasikmalaya kini telah melantik tim penegakan humum terpadu (gakumdu). Tugasnya untuk penanganan pidana pemilu. Jika terjadi pelanggaran pemilu akan ditangani bersama olehi pihak kepolisian, kejaksaan dan panwaslu.
Walau pelantikan sudah dilakukan sejak 14 November yang lalu, gakumdu belum bisa bekerja secara maksimal. Pasalnya di tahapan pembentukan PPK dan PPS jarang dilakukan kecurangan, jika pun ada hanyalah pelanggaran administrasi.
“Berdasarkan pengalaman setiap pelaksanaan Pilkada, Pileg,dan Pilpres, pelanggaran pidana yang sering terjadi adalah di masa kampanye karena di masa tersebut rentan adanya politik uang dengan berbagai modus, di antaranya pemberian sembako, kesehatan gratis dan yang lainnya,” ujar Ketua Panwas Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra.
Dalam penanganan pilgub nanti pihak gakumdu, lanjut Rino akan memproses setiap laporan dan temuan dalam pelanggaran pilgub. Dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya yang akan diawali penyidikan oleh pihak kepolisian dan penuntutan oleh kejasaan. “Hukumannya bisa pidana dan denda,” terang Rino dalam keterangan persnya di Hotel Horison, Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya.
Tahap awal dalam penegakan hukum terpadu di Pilgub Jabar 2018 nanti dari awal pendataan pemilih tetap. Biasanya terjadi banyak kecurangan dengan adanya pemilih ganda. “Jika ditemukan pelanggaran tersebut bisa terkena pidana karena memalsukan data,” paparnya. (Andri Ahmad Fauzi/WP)